Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tangkap Buronan Thailand, Polri Tawarkan Barter dengan Fredy Pratama

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tangkap Buronan Thailand, Polri Tawarkan Barter dengan Fredy Pratama
Foto: Buronan Thailand Chaowalit Thongduang

Pantau - Seorang buronan asal Thailand bernama Chaowalit Thongduang berhasil diamankan polisi Republik Indonesia di Bali usai kabur selama tujuh bulan. Polri tawarkan barter dengan buron narkoba Fredy Pratama.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menawarkan untuk saling tukar terkait buronan.

"Bukan. Kita kan join nih. Kita juga minta demikian dong. Dia kan gembong besar, ya saling tuker aja, barter. Itu yang kita inginkan," kata Mukti, Rabu (5/6/2024).

Mukti mengungkapkan ada kesepakatan Polri dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) untuk penangkapan buron sehingga ia berharap Fredy Pratama dapat segera ditangkap.

"Insyaallah sudah (ada kesepakatan). Secepatnya. Saya juga mau cepat tangkap Fredy Pratama," ungkap Mukti.

Mukti menjelaskan Fredy Pratama diketahui saat ini berada di perbatasan Thailand dan Burma (Myanmar). Polri bekerja sama dengan pemerintah Thailand untuk menangkap buron tersebut.

"Di perbatasan antara Thailand dan Burma. Nanti Pak Audie, dan Pak Wadir dan tim Fredy akan berangkat bareng dengan tersangka, ke sana. Kita udah ngomong dengan menteri. Dengan Dirnarkoba dan Imigrasi akan membantu untuk menangkap. Kita berdoa tim beliau kembali dari Indonesia, bisa membawa Fredy Pratama," jelas Mukti.

Terkait Chaowalit Thongduang

Sebelumnya diberitakan, Chaowalit yang merupakan buronan asal Thailand berhasil di amankan polisi Republik Indonesia di Bali. Chaowalit kabur ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu dan identitas palsu.

Chaowalit mengatasnamakan dirinya sebagai 'Sulaiman' yang merupakan warga Aceh. Selama di Indonesia, Chaowalit lebih sering tinggal di Medan dan di Bali.Chaowalit diketahui selama di Indonesia menggunakan Google Translate untuk berkomunikasi karena tidak bisa bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Chaowalit juga pernah memiliki hubungan dengan wanita Indonesia selama tinggal di Medan.

Diketahui, Chaowalit merupakan narapidana Thailand yang tengah menjalani hukuman percobaan pembunuhan dan tengah menghadapi berbagai tuntutan pidana. Kemudian, Chaowalit sempat jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit. Lalu, pada (22/10/2023) Chaowait melarikan diri dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi.

Pada (8/11) Chaowalit terlacak polisi di tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad. Terjadi baku tempak namun Chaowalit berhasil melarikan diri daerah pegunungan yang melintasi provinsi Phatthalung, Trang dan Satun.

Kemudian, selama pelariannya Chaowalit merilis sejumlah video yang mana dirinya mengaku telah diperlakukan tidak adil. Chaowalit mengklaim dirinya adalah satu-satunya orang yang dihukum karena kejahatannya meskipun banyak tersangka lain yang terlibat.

Chaowalit juga mengklaim permohonan jaminannya dalam kasus pembunuhan yang tertunda belum ditangani secara adil, namun hal ini dibantah oleh Menteri Kehakiman.

Lalu, pada (25/12) Chaowalit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absensia karena percobaan pembunuhan. Hukuman tersebut bermula dari penembakan di sebuah restoran di distrik Muang, Phatthalung, pada (9/9/2019).

Chaowalit didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan. Kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Terkait Fredy Pratama

Gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama diketahui masih berada di hutan Thailand. Polisi menyakini jika Fredy telah kehabisan modal untuk bisnis narkoba tersebut.

Pengungkapan laboratorium gelap narkoba jaringan Fredy di Sunter, Jakarta Utara diduga menjadi indikasi habisnya modal Fredy Pratama. Polisi menduga Fredy Pratama masih mengoperasikan bisnis narkoba di Indonesia untuk mengeruk keuntungan.

Sebagai informasi, Fredy Prataman diketahui ada di dalam hutan Thailand untuk bersembunyi. Persembunyian Fredy belum berubah sejak polisi mengungkap pada Maret 2024.

Penulis :
Fithrotul Uyun