
Pantau - Seorang wanita berinisial R (22) melecehkan anak sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka. Suami dari R diperiksa dan ternyata ia tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan istrinya.
"Suami ini sudah kita periksa, suami kita pastikan tak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers, Rabu (5/6/2024).
Suami R ditangani oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel setelah diperiksa penyidik.
"Suami sudah dalam proses diamankan atau dikoordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan," katanya.
Diduga pelecehan dan perekaman konten tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Bapak korban bekerja sebagai pengamen dan pelaku hanya ibu rumah tangga. R mengaku dalam aksinya ia diminta oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berdasarkan arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto 45 Ayat 1 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar
Selanjutnya, ia dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Ketiga, R dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76i UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris