
Pantau - Aparat kepolisian menyampaikan kabar terkini seorang ABG perempuan berinisial CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Katanya, CC dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
"Pada Rabu 5 Juni 2024, kurang lebih pukul 14.18 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Adapun setelah nekat melompat dari lantai 3 itu, korban dilarikan ke RSUD Tangerang. Kondisinya mengalami patah tulang pada bagian kedua kakinya.
"Sementara diduga kedua pergelangan kaki (cedera) dan akan dicek secara keseluruhan, karena korban kesulitan menggerakkan badannya," ujarnya.
Di sisi lain, Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Liauw Djai Yen, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ada sejumlah luka pada tubuh korban.
"Dari pemeriksaan, ditemukan kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah. Tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses autopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam," kata Liauw.
Lebih lanjut, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi, menyebut ada luka pada paru-paru korban sehingga menjadi penyebab kematiannya.
"Pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya, ada trauma yang cukup dalam. Sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ, yang akhirnya memang itu menyebabkan kematian, yang nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi," kata Endang.
Sebagai informasi, korban loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada Rabu (30/5) hingga mengalami luka di kedua pergelangan kakinya. Pada video yang beredar terliat korban tergeletak di tanah dan warga sekitar membantu mengevakuasi korban. Dinarasikan korban nekat lompat karena diduga sudah tidak betah bekerja.
Dalam kasus ini, penyalur ART inisial J (26) telah ditetapkan sebagai tersangka. J diduga telah melakukan tindakan pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak di bawah umur dengan cara memalsukan identitas agar bisa bekerja sebagai ART.
"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca Juga: Penyalur di Kasus ART Loncat dari Rumah Majikan Terancam 15 Tahun Penjara
- Penulis :
- Firdha Riris