Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Putri SYL: Garnita NasDem Berdiri Sendiri, Hanya Salurkan Bantuan Kementan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Putri SYL: Garnita NasDem Berdiri Sendiri, Hanya Salurkan Bantuan Kementan
Foto: Putri SYL, Indira Chunda Thita hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ayahnya, pada Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengatakan bahwa organisasi sayap Garda Wanita (Garnita) NasDem yang dipimpinnya itu berdiri sendiri. Katanya, pihaknya menyalurkan sembako dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini ia sampaikan saat hadir bersaksi dalam kasus yang melibatkan ayahnya terkait gratifikasi dan pemerasan di Pengadikan Tipikor, Rabu (5/6/2024). Hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati , mengkonfirmasu soal pembagian paket sembake ke 34 provinsi di Indonesia yang dilakukan Garnita menggunakan uang Kementan.

"Apa yang telah saudara lakukan atau perintahkan terhadap Sekjen, atau orang-orang di sekitar Garnita itu, terhadap kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Kementan?" tanya hakim.

"Menjalankan program Kementerian Pertanian. Garnita sebagai penyalur atau distributor program Kementan yang disalurkan untuk masyarakat," jawab Thita.

Kemudian, hakim bertanya dasar yang membuat Garnita jadi penyalur bantuan Kementan kepada masyarakat. Thita mengaku ada kerja sama antara Kementan dan Garnita.

"Melalui apa kerja sama Garnita itu?" tanya hakim.

"Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan itu merupakan kegiatan yang di programkan dari Kementerian Pertanian, Kami hanya menyalurkan saja," jawab Thita.

Thita juga mengatakan bahwa Garnita merupakan organisais sayap yang berdiri sendiri, meski terafiliasi dengan NasDem. Garnita juga memiliki AD/ART sendiri.

"Saudara selaku ketua organisasi Garnita, sayap NasDem, partai besar ya. Apakah diperkenalkan, dibebaskan, diijinkan melakukan kegiatan seperti itu tanpa sepengetahuan dari DPP (NasDem)?" tanya hakim.

"Kami sayap dari Partai NasDem. Kami berdiri sendiri Yang Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri. Dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada ketua dewan pembina kami Garnita Malahayati," jawab Thita.

Kata Thita, kegiatan Garnita dilaksanakan tanpa perlu izin dari partai NasDem. Namun ditekankan bahwa Garnita adalah organisasi sayap partai yang terafiliasi dengan NasDem.

"Jadi itu organisasi berdiri sendiri?" tanya hakim.

"Organisasi sayap partai yang afiliasinya adalah partai NasDem," jawab Thita.

Lebih lanjut, Thita mengatakan kerja sama pembagian sembako antara Garnita dan Kementan hanya secara lisan. Thita mengaku bahwa dirinya mengetahui program pembagain paket sembako itu dari Sekjen Garnita sekaligus Wabendum NasDem dan stafsus SYL, Joice Triatman.

"Saya sebagai Ketua Umum, Yang Mulia, hanya disampaikan kepada Sekjen Garnita bahwa ada program-program dari Kementerian Pertanian yang bisa dilaksanakan bersama Garnita Malahayati," kata Thita.

Tidak sampai di situ saja, hakim kembali mencecar Thita soal asal mula kerja sama Garnita dengan Kementan. Thita mengatakan tahu soal program pemberian bantuan Kementan itu dari Joice.

"Saudara tahu program-program itu apakah itu ide saudara, atau saudara punya program-program Kementerian saudara tahu? Saudara tahu program-program kementerian itu dari mana?" tanya hakim.

"Dari sekjen Garnita," jawab Thita.

"Siapa?" tanya hakim.

"Joice," jawab Thita.

iberitakan sebelumnya, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman, saat bersaksi dalam sidang SYL pada Senin (27/5), mengatakan bahwa Garnita Malahayati membagikan 6.800 paket sembako ke 34 provinsi di Indonesia menggunakan uang Kementan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
 

Penulis :
Firdha Riris