Pantau Flash
HOME  ⁄  News

SYL Ucap Sumpah Demi Allah Bayar Perawatan Kulit Pakai Kartu Kredit Miliknya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

SYL Ucap Sumpah Demi Allah Bayar Perawatan Kulit Pakai Kartu Kredit Miliknya
Foto: Arsip dokumen - Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sumber: Pantau/Senaru

Pantau - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa ia berobat penyakit kulit dan membayar biayanya sendiri. Sementara, anaknya yang bernama Indira Chunda Thita, mengaku hanya menemani ayahnya pergi perawatan kulit ke dokter kecantikan.

"Dokter yang merawat saya waktu penyakit kulit itu adalah Dokter Ruby atau siapa namanya, itu ahli kulit dan kelamin. Saya alergi tahunan dan tidak bisa sembuh. Oleh karena itu ada mesin baru yang dipakai untuk katakan merangsang syaraf-syaraf sentral di otak. Itu yang dipakaikan pada saya dan terapinya sekitar itu," jelas SYL soal alasannya berobat ke dokter kecantikan, dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024)

"Itu pun waktu selesai, karena itu di lantai dua, saya bersama Thita, saya kasih credit card kepada Panji (mantan ajudan SYL) memang, dan kami kembali. Ternyata ini, demi Allah kalau Bapak nggak percaya, demi Allah, itu yang terjadi, Yang Mulia," lanjutnya.

Sebelumnya, Thita yang juga anggota DPR RI mengaku hanya menemani sang ayah melakukan perawatan kulit ke dokter kecantikan. Ia membantah melakukan perawatan kulit menggunakan dana dari Kementan, dan membantah melakukan transaksi pembayaran pengobatan kulit tersebut.

Saat ditanya hakim, Thita mengaku melakukan perawatan kulit di tempat praktik dokter kawasan Meruya, Jakarta Barat (Jakbar), dan hanya pergi berdua dengan ayahnya.

"Yang perawatan bukan saya, Yang Mulia," jawab Thita.

"Apakah Saudara tahu ndak ada yang menunggui Saudara adalah orang dari departemen, eh apa, maaf, Kementerian Pertanian?" tanya hakim.

"Saya tidak lihat," jawab Thita.

Lebih lanjut, hakim juga menanyakan biaya perawatan tersebut, dan dijawab Thita membenarkan bahwa biayanya mencapai Rp30 juta.

"Yang bapak saya gunakan 30 (Rp30 juta)," kata Thita.

Tidak sampai di situ saja, hakim juga menyinggung soal Thita yang pergi bersama anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, dan SYL, ke dokter kecantikan. Thita mengatakan bahwa hanya menemani SYL dan tak tahu kalau biayanya mencapai Rp45 juta.

"Itu berdua (biaya) 15 (juta rupiah), pernah juga dengan Bibi? Pernah ndak?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu kalau bersama Bibi," jawab Thita.

"Ndak, kalian bertiga?" tanya hakim.

"Oh yang pertama, saya bertiga..," jawab Thita.

Namun Thita kekeuh tak tahu jumlah total tagihan perawatan kulit tersebut. Lagi-lagi Thita menuturkan tak tahu siapa yang membayar tagihan tersebut.

"Tidak tahu," jawab Thita.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan alasannya bertanya detail soal biaya perawatan tersebut. Sebab Thita menerangkan saat pergi bedua dengan SYL, biaya tagihan Rp30 juta, dan ada keterangan bahwa saat pergi bertiga biayanya Rp 45 juta.

Hakim berasumsi biaya perawatan per kepala Rp 15 juta. Namun Thita tetap bersikukuh menyebut dirinya tak ikut perawatan kulit.

"Kenapa saya bilang Rp 15 juta, karena waktu hanya saudara berdua Rp 30 juta, begitu bertiga Rp 45 (juta). Berarti satu orang itu Rp 15 juta," kata hakim.

"Kami tidak...," timpal Thita.

"Pertanyaan saya, apakah saudara membayar setelah tindakan itu, perawatan?" tanya hakim.

"Kalau saya tidak melakukan tindakan, Yang Mulia," jawab Thita.

"Jadi Saudara hanya mendampingi saja?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Thita.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL didakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
 

Penulis :
Firdha Riris