
Pantau - Aparat kepolisian masih mendalami motif kasus pencabulan dan pembunuhan anak perempuan yang dilakukan Didik di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Polisi telah melakukan 6 kali pengecekan di TKP kasus tersebut.
Polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memastikan motif Didik. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa motif tersebut akan segera disampaikan secara komprehensif.
"Motifnya mungkin dalam waktu dekat ini akan disampaikan secara komprehensif baik dengan tim Apsifor dari pemeriksaan psikologi forensik dan juga dari DP3A dan KPAD Kota Bekasi terkait pemeriksaan psikologi klinis tersangka," kata Firdaus di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan 34 adegan prarekonstruksi yang digelar hari ini, Firdaus tidak menemukan adanya ritual perdukunan. Ritual tersebut dilakukan oleh saksi M, sehingga polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan antara praktik perdukunan dengan kasus pencabulan dan pembunuhan.
"Dari 34 adegan prarekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," katanya.
"Untuk Didik, sampai saat ini belum ada, karena saksi M sendiri yang berperan sebagai dukun pengasihan," lanjut dia.
Kemudian, dia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yakni, tim Apsifor, KPAD Kota Bekasi, dan DP3A Kota Bekasi untuk mengungkap motif di balik kasus pencabulan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Didik.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim Apsifor, KPAD, dan DP3A terkait hasil asesmen yang dilakukan tenaga profesional tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan dalam lubang galian air untuk jet pump sedalam 2,5 meter dengan kondisi terbungkus karung pada Minggu (2/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Bantargebang, Kota Bekasi. TKP penemuan mayat berada di bagian belakang rumah terduga pelaku pembunuhan.
Penemuan mayat korban berawal saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya dan polisi melakukan penyelidikan. Diketahui juga, korban sempat dicabuli pelaku sebelum akhirnya dibunuh. Atas perbuatannya, Didik terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila