
Pantau - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi buka suara terkait denda pada warga sebanyak Rp50 juta bila ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah. Heru mengatakan hal itu hanya sebuah imbauan kepada masyarakat.
"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumahnya masing-masing harus sehat," kata Heru Budi usai menghadiri acara 'Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga', Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa denda mungkin tidak akan diterapkan karena pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu. Dia menekankan aturan itu hanya bersifat imbauan kepada masyarakat.
"Sudah, saya sudah jelasin nggak lah. Itu kan di akhir (penerapannya), diusahakan tidak. Ya imbauan," kata dia.
Kemudian, Heru Budi menyebut aturan itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kasus DBD di masyarakat.
"Seluruh Jakarta, kan kewajiban warga negara untuk bisa sama-sama menurunkan DBD ya," ungkapnya.
Diketahui, penerapan denda ini merujuk pada Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans) dan sosialisasi.
Penanggulangan DBD mencakup pelacakan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan penanganan kasus. Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus atau ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumah mereka, Perda mengatur sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan hingga dua bulan.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Firdha Riris