Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Turis Pakistan Ditangkap usai Bikin Rugi Rp29 Juta Restoran di Bali, Pesan Makan 38 Kali Bayar Pakai Transfer Fiktif

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Turis Pakistan Ditangkap usai Bikin Rugi Rp29 Juta Restoran di Bali, Pesan Makan 38 Kali Bayar Pakai Transfer Fiktif
Foto: Turis Pakistan Pesan Makan 38 kali Bayar Pakai Transfer Fiktif (doc. Polsek Mengwi)

Pantau - Seorang turis asal Pakistan berinisial OF (32) ditangkap usai membuat rugi Rp29 juta salah satu restoran di Pererenan, Mengwi, Bali. OF memesan makanan dan mengirimkan bukti transfer palsu ke restoran tersebut.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan mengatakan pelaku menggunakan identitas palsu dalam bukti transferan yang dikirimkan kepada restoran tersebut agar tidak ketahuan.

"Bukti transfer dengan pengiriman atas nama Vikas ke rekening perusahaan. Namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk," kata Juniawan, Kamis (13/6/2024).

Juniawan menyebutkan pelaku berkomunikasi secara online dengan restoran tersebut. Pelaku memesan dan mengirim bukti transfer fiktif melalui nomor WhatsApp restoran. Setelah mendapatkan respon dari restoran, pelaku kemudian membuat bukti transfer palsu.

"Saat bayar atau transfer itu, pelaku biasanya melebihkan (nominal) di bukti transfer untuk biaya jasa antar makanan ke tempatnya menginap. Akhirnya restoran yang akan membayar ongkos pengiriman," ujar Juniawan.

Kemudian, staf restoran pun curiga dengan bukti transfer dari pelaku dan melaporkan kejanggalan tersebut kepada pemilik retoran. Selanjutnya, manajemen meminta stafnya untuk tetap melayani pesanan pelaku dan meminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April tersebut.

"Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe," ucap Juniawan.

Diketahui, pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 38 kali sejak April 2024 yang mengakibatkan restoran rugi hingga Rp29 juta akibat ulahnya. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Jumat (7/6) di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Pelaku melakukan aksinya tersebut diketahui karena ekonomi. Pelaku melakukan pemesanan 38 dengan bukti transfer yang dikirim ke restoran sebanyak 32 kali. Makanan yang dipesan pelaku pun dikonsumsi untuk dirinya sendiri.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP dengan ancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun