
Pantau - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap kendala menangkap bandar judi online. Katanya, karena posisi bandar berada di luar negeri.
"Salah satu kendala untuk meangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Adapun Polda Metro Jaya terus bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, dengan harapannya agar para bandar judi online bisa segera ditangkap.
"Tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," katanya.
Sebagai informasi, sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, Polda Metro Jaya sudah berhasil mengungkap 23 kasus judi online. Ada sebanyak 59 tersangkan diamankan. Bahkan juga sudah bekerja sama dengan Kemenkominfo dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memerangi judi online.
"Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online, bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," ujar Ade.
- Penulis :
- Firdha Riris