
Pantau - Partai Bulan Bintang (PBB) telah mencopot Afriansyah Noor dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB.
Penggantian ini turut dikonfirmasi oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum (Ketum) PBB, Fahri Bachmid.
"Ya, pada prinsipnya penggantian posisi sekjen atau pengurus dalam struktur suatu organisasi adalah hal yang lumrah dan biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa," ujar Fahri ketika dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).
Fahri menjelaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Pj Ketum PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024, ia telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk menata dan mengkonsolidasikan internal partai.
"Termasuk melakukan replacement/refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi sekjen," tuturnya.
Menurut Fahri, keputusan yang diambilnya didasarkan pada aspek legal prosedural sesuai dengan mekanisme AD/ART PBB.
"Reasoning-nya adalah kewenangan serta organization needs," tambahnya.
Fahri menegaskan bahwa pergantian posisi dilakukan untuk kepentingan serta kebutuhan akselerasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Proses pergantian posisi pengurus serta Sekjen di internal PBB sering terjadi. Sebab itu merupakan kewenangan penuh dari ketua umum atau Penjabat Ketua Umum DPP PBB sesuai sifat kepentingan dan kebutuhan organisasi," imbuhnya.
Afriansyah Noor mengumumkan pencopotannya dari jabatan Sekjen PBB melalui akun media sosial resminya. Ia mengaku menerima informasi tersebut saat sedang dinas ke Swiss sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Saya Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mantan Sekjen Partai Bulan Bintang, per tanggal 12 Juni 2024 kemarin, saya sudah diberhentikan dengan beberapa kawan-kawan sebagai pengurus Partai Bulan Bintang dan berita ini saya terima ketika saya sedang dinas di Konferensi ILO di Swiss, Jenewa," ungkap Afriansyah.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Sofian Faiq