Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Ditangkap
Foto: Ilustrasi uang palsu. Sumber: Pantau.com

Pantau - Aparat kepolisian membongkar sindikat peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jabar). Ada sebanyak tiga orang tersangka yang turut diamankan,

"Tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka  yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,s" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (17/6/2024).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni M, YA, dan FF. Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat, Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp22 miliar, penghitung, dan pencetal uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," ujarnya.

Ade Ary juga menyebut bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Kini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan dan kepolisian juga melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan pers rilis dalam waktu dekat," katanya.

Diketahui, M yang merupakan pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar), YA bekerja sebagai buruh harian asal Kota Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu, dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Penulis :
Firdha Riris