
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini memanggil Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), terkait pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945.
"Iya benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi pada Kamis (20/6/2024).
Dek Gam menjelaskan, surat undangan untuk Bamsoet telah dikirimkan dan MKD masih menunggu kedatangannya.
"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD. Lagi menunggu kehadiran beliau," ungkapnya.
Menurut jadwal yang diterima, Bamsoet dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang MKD DPR RI. Agenda sidang tersebut adalah permintaan keterangan dari teradu.
Pemanggilan ini terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh mahasiswa Islam Jakarta bernama M. Azhari. Bamsoet sendiri menanggapi laporan ke MKD DPR ini dengan santai.
"Senyumin aja (laporan ke MKD), karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Bamsoet menegaskan, pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945 telah jelas. Ia menjelaskan bahwa amandemen hanya akan dilaksanakan jika semua pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, ditambah dukungan dari para anggota DPD yang memenuhi unsur sepertiga usulan.
"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur sepertiga usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.
Bamsoet juga menekankan bahwa tidak ada pernyataan dirinya yang menyampaikan semua fraksi partai politik menyetujui amandemen. Ia memaklumi laporan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari dinamika mahasiswa.
"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas