Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mendagri: Jangan Ada Baliho Dukungan Terhadap Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mendagri: Jangan Ada Baliho Dukungan Terhadap Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada!
Foto: Mendagri, Tito Karnavian.

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (pj) kepala daerah untuk tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada Serentak 2024, bahkan jika baliho tersebut dipasang oleh masyarakat.

Tito menyarankan jika para pj kepala daerah ingin memasang baliho, agar menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban. 

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj Gubernur," ujar Tito, Jumat (21/6/2024).

"Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj Gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," lanjutnya.

Tito juga mengingatkan, para Pj kepala daerah yang berminat maju sebagai calon kepala daerah harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Aturan tersebut telah ditegaskan Tito dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Mei 2024. 

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," jelas Tito.

Pernyataan ini disampaikan saat Tito mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual.

Tito menegaskan, ada dua opsi bagi pj kepala daerah yang mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, mereka dapat mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. 

Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada, maka mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas