Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Siswi SMP di Jabar Diperas Napi Lapas Cipinang, Foto Tanpa Busana Disebar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Siswi SMP di Jabar Diperas Napi Lapas Cipinang, Foto Tanpa Busana Disebar
Foto: Ilustrasi Love Scamming (iStock)

Pantau - Seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun menjadi korban aksi love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dilakukan seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korban diperas dan disebar video tanpa busananya.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka berinisial MA yang diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang, berkenalan dengan korban via Instagram. MA menggunakan foto pria lain dengan tampilan tampan dan bernama Cakra untuk mengelabui korban.

Lalu, korban yang masih duduk di bangku SMP di Jawa Barat tersebut pun tertipu dengan modus tersangka. Sekitar Maret 2024, keduanya pun berkenalan hingga berlanjut ke WhatsApp.

Kemudian, diam-diam dengan bujuk rayu tersangka, korban berhasil diperdaya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. Bermodal foto dan video tersebut, tersangka menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut.

"Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu," kata Jules, Jumat (28/6/2024).

Jules menjelaskan tersangka terus menerus meneror hingga membuat orang tua dan korban mengalami trauma dan akhirnya orang tua korban menuruti keinginan tersangka.

"Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," jelas Jules.

Jules menuturkan orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan ternyata tersangka tengah mendekam di Lapas Cipinang.

"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," tutur Jules.

Diketahui, selain mengirimkan kepada orang tua korban, tersangka juga membuat grup WhatsApp yang berangota tersangka, korban, dan keempat teman korban. Selain itu, tersangka juga menggunakan foto tanpa busana korban sebagai foto profil dan menyebarkan ke grup yang dibuatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun

Terpopuler