
Pantau - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggandeng kementerian/lembaga terkait dalam memperkuat pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 untuk memastikan pelaksanaan yang objektif dan akuntabel.
“Memastikan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.” kata Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektir Jenderal Kemendikbudristek.
Adapun strategi pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Membentuk Satgas Terpadu Pengawasan PPDB yang terdiri dari kementerian/lembaga untuk membantu penyelesaian masalah.
- Memonitor dan menanggapi laporan masyarakat melalui berbagai kanal yang disediakan.
- Menyosialisasikan aturan PPDB kepada dinas pendidikan dan masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait PPDB.
- Melakukan pendampingan dalam penyusunan petunjuk teknis PPDB oleh tiap daerah.
- Meminta pemerintah daerah ikut melakukan pembinaan dan pengawasan PPDB di wilayahnya.
Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk mencegah diskriminasi dan ketidakadilan dalam penerimaan peserta baru, mencegah pemberian gratifikasi dalam penerimaan peserta baru, dan memastikan masyarakat maupun satuan pendidikan memahami aturan/teknis PPDB.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami dan mengikuti aturan pelaksanaan PPDB, jangan memberi gratifikasi dalam penerimaan peserta didik, dan melaporkan permasalahan terkait PPDB melalui surat elektronik [email protected] atau SMS 0811976929.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Latisha Asharani