Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Anggaran Pendidikan 'Nyasar' Jadi Dana Desa, JPPI: Itu Ngawur!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Anggaran Pendidikan 'Nyasar' Jadi Dana Desa, JPPI: Itu Ngawur!
Foto: Ilustrasi anak sekolah.

Pantau - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengaku heran dengan kabar adanya anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk dana transfer daerah dan dana desa. 

Menurutnya, alokasi sebesar Rp 665 triliun untuk pendidikan menjadi tidak efektif dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia.

"Itu ngawur ya. Anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun itu seharusnya digunakan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih luas dan meningkatkan kualitasnya," ujar Ubaid di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Ubaid juga mengungkapkan, selain untuk dana transfer daerah dan dana desa, sebagian besar anggaran pendidikan yang seharusnya 20 persen dari APBN juga dialokasikan ke sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian/lembaga.

"Ini sangat tidak relevan. Bagaimana bisa dana pendidikan diambil untuk dana desa dan sekolah kedinasan? Ini jelas melanggar aturan," protes Ubaid.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk keperluan di luar sektor pendidikan. 

Pasal 49 UU Sisdiknas menyatakan bahwa alokasi 20 persen dana dari APBN untuk anggaran pendidikan harus difokuskan pada peningkatan akses dan mutu di sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

"Kenapa banyak sekolah kedinasan yang mengambil bagian dari anggaran ini? Ini jelas dilarang oleh UU Sisdiknas," tambahnya.

Informasi mengenai alokasi setengah anggaran pendidikan pada APBN 2024 untuk  dana desa diungkapkan oleh eks Mendikbud, Muhammad Nuh, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, Selasa (2/7/2024). 

Nuh menyebut, sebanyak Rp346 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun dialokasikan untuk dana desa.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas