
Pantau - Seorang pria berinisial S (51) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih dibawah umur di Ngawi. Korban dilaporkan telah lima kali diperkosa oleh pelaku yang juga pamannya.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali disertai ancaman.
"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginannya dan sudah lima kali dilakukan," kata Argo, Senin(8/7/2024).
Argo menyebutkan pelaku sudah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tak hadir hingga akhirnya diamankan.
"Karena sudah dua kali dipanggil tidak hadir, selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa dan akhirnya diamankan," ujar Argo.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua menuturkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari rumah korban.
"Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam motif kotak-kotak, sebuah BH dan CD warna putih, sebuah BH warna coklat," tutur Joshua.
Diketahui, pelaku merupakan warga Sragen, Jawa Tengah. Sementara, korban warga Sine, Ngawi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun