
Pantau - Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memproses cepat pergantian eks Ketua KPU, Hasyim Asyari yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, proses pergantian ini dapat dilakukan meskipun DPR tengah dalam masa reses.
"Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antarwaktunya Saudara Hasyim," ujar Doli, Kamis (11/7/2024).
Doli menjelaskan, DPR bisa segera memproses pergantian tersebut setelah menerima surat dari Presiden Jokowi.
"Tinggal Presiden mengirim surat ke DPR, supaya DPR segera menetapkan siapa yang menjadi pengganti Saudara Hasyim," lanjutnya.
DPR saat ini sedang dalam masa reses pada bulan Juli dan akan kembali memasuki masa sidang pada bulan Agustus.
Namun, Doli menegaskan bahwa proses ini bisa dilakukan selama masa reses jika surat dari Presiden Jokowi sudah dikirim ke DPR.
"Ini sifatnya mendesak dan penting untuk mengisi kekosongan tersebut, jadi mungkin pimpinan DPR bisa mengadakan rapat pimpinan," ungkapnya.
Untuk penentuan Ketua KPU definitif pasca pemberhentian Hasyim, Doli menyarankan agar pleno penentuan dilakukan setelah ada komisioner KPU yang baru.
"Walaupun memang tidak diatur, apakah harus menunggu atau tidak yang baru itu dalam penetapan ketua KPU definitif, tapi menurut saya bagusnya pemilihan ketua definitif itu setelah semuanya lengkap tujuh untuk melakukan rapat pleno. Idealnya begitu," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas