HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Motif Driver Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Motif Driver Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas
Foto: Ilustrasi Penangkapan (iStock)

Pantau - Seorang sopir taksi online bernama H In'amullah (50) ditangkap usai diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas inisial C. Polisi ungkap motif pelaku melakukan pelecehan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku beralasan melakukan hal tersebut karena hasrat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat," kata Ade Ary, Jumat (19/7/2024).

Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat tersangka mengantarkan korban ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan korban meminta untuk dibantu saat turun mobil.

"Sampai di tujuan korban minta izin untuk kepada pelaku untuk dibantu untuk turun dari mobil. Tapi tersangka malah menjawab 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau'," jelas Ade Ary.

Selain itu, tersangka juga melakukan pelecehan seksual kepada korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut.

"Kemudian sampai ke teras terlapor tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan melecehkan korban. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan," ujar Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online berinisial IA (50) yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan inisial C penyandang disabilitas ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih.

Sebelumnya, peritiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (8/7) sore. Korban pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan menggunakan taksi online. Korban menceritakan sejak awal sudah merasa tidak nyaman dengan sikap sopir selama di perjalanan.

Korban yang merupakan disabilitas meminta bantuan sopir untuk turun dari mobil karena kesulitan berjalan setelah sempat mengalami stroke. Namun, sopir tersebut memegang tangan korban sambil tersebut dan juga sempat mencium tangan, pipi, bahkan memeluk korban.

Korban sempat menceritakan peristiwa tersebut ke media sosial dan ternyata banyak juga yang menceritakan pengalaman yang sama. Sejak saat itu, korban akhirnya membuat laporan pada Rabu (10/7) ke Polda Metro Jaya.

Korban mengaku melaporkan insiden tersebut bukan untuk memenjarakan pelaku tetapi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain melaporkan ke polisi, korban juga melaporkab peristiwa tersebut ke pihak aplikasi namun ia kecewa dengan jawaban pihak aplikasi.

Korban menjelaskan sanksi paling berat di aplikasi tersebut yakni putus mitra, namun dalam kasus korban, pelaku hanya diberi sanksi suspend akun yang nantinya akan dapat diaktifkan kembali.

Penulis :
Fithrotul Uyun