
Pantau - Seorang pria berinisial BAH ditangkap terkait kasus dugaan pornografi terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Korban memproduksi konten pornografi tersebut untuk kepuasan pribadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan korban dari tersangka adalah keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
"Yang menjadi objek perkara yaitu anak korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Erdi, Senin (22/7/2024).
Erdi menuturkan tersangka telah membuat ratusan konten porno keponakannya dan beralasan untuk konsumsi pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," tutur Erdi.
Tersangka diduga telah memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023 kemudian konten tersebut diunggah ke e-mail.
"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," ujar Erdi.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan pada Rabu (22/5). Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (16/7). Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II akan diserahkan pada Selasa (23/7) di Kejaksaan Negeri Gresik.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun