
Pantau - Seorang pria berinisial KAS alias A (20) ditangkap usai melakukan penganiayaan serta penusukan terhadap mahasiswi inisial NRS (19) di Barito, Jakarta Selatan. Korban yang mengenal pelaku melalui media sosial mengalami luka di leher hingga jari akibat insiden tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (22/7) di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban sempat berpura-pura pingsan agar lepas dari jeratan penganiayaan pelaku.
Berkenalan via medsos
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan keduanya awalnya berkenalan pada Mei 2024 melalui aplikasi dating Bumbel. Kemudian perkenalan tersebut berlanjut ke WhatsApp (WA) dan bertemu disalah satu teman korban.
"Lanjut kemudian ketemu di rumah salah satu teman N," kata Nurma, Kamis (25/7/2024).
Kemudian, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 11.22 WIB. Korban dengan pelaku jalan-jalan menggunakan mobil pelaku.
"Lanjut berputar-putar, keliling, ngobrol, nonton kemudian lanjut berakhir di apartemen di Lenteng Agung," ujar Nurma.
Pelaku Mengajak Korban Bercinta
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menginap di apartemennya di Jagakarsa, Lenteng Agung. Saat itulah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim tetapi ditolak.
Pada Minggu (21/7) atau keesokan harinya, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi kembali ditolak oleh korban.
Korban Dianiaya dan Ditusuk
Lalu, pada Senin (22/7) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB korban kembali diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku kembali memaksa korban dan hal tersebut menjadi pemicu pelaku emosi hingga menusuk serta menganiaya korban.
"Tapi tetep KAS memaksa, jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan pisau lipat. Dari situ N berontak setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau," tutur Nurma.
Korban yang saat itu dalam kondisi terluka ditinggalkan pelaku di sekitar lokasi usai penganiayaan serta penusukan tersebut.
"Dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa, terus dia suruh ke ada di situ tempat kayak warteg ditaruh di situ," ungkap Nurma.
Korban pun melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, polisi mendalami kasus tersebut.
Pelaku Ditangkap
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan mengatakan pelaku penganiayaan serta penusukan tersebut telah berhasil diamankan.
"Di apartemen Jagakarsa. Enggak (melawan) alhamdulillah," ucap Sofyan.
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (24/7) di sebuah apartemen di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun