
Pantau - MUI menyoroti maraknya kasus judi online yang terjadi di Indonesia. MUI menerangkan bahaya judi online sama seperti mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.
"Secara keagamaan perjudian itu sudah jelas terlarang dan di maktub (tersurat) secara eksplisit di dalam ayat Al Quran yang tidak ada perbedaan di kalangan yuris Islam," ujar Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh di kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," sambungnya.
Kemudian, Asrorun menegaskan pencegahan judi online harus dilakukan seoptimal mungkin. Hal ini untuk memastikan generasi mendatang menjadi lebih baik.
"Hal ini harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik ke depan," ujar dia.
Dia juga meminta pemerintah terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," pungkasnya.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila










