
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap asal-usul video pornografi anak yang dijual seorang pemuda berinisial MAFA (20) melalui grup Telegram. Ternyata, MAFA mendapatkan konten porno tersebut juga lewat media sosial yang kemudian ia download.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Adapun, polisi kini sudah menyita handphone (HP) milik tersangka MAFA, dan saat diperiksa bahwa benar saja terdapat video porno anak dan dewasa di dalamnya. Total ada 23 koleksi video porno dewasa dan anak yang ditawarkannya kepada member grup.
Para pembeli harus membayar Rp165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp15 ribu untuk eceran jika mau bergabung. Dalam grup tersebut sudah diikuti 25 ribu pengguna Telegram, dengan 107 orang sudah berlangganan video porno.
Diketahui, kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak hingga kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MAFA pada Jumat (26/7) di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Ternyata, ia telah beraksi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 dengan meraup omzet Rp5 juta- Rp7 juta per bulan. MAFA mengiklan konten porno melalui X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ujar Ade Safri.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Sofian Faiq