
Pantau - Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura telah diperiksa sebagai pelapor di Komisi Yudisial (KY). Pihaknya mengungkap bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur yang melindas korban dengan mobil.
"Jadi tadi saya di atas diperiksa, sudah ditunjukkan secara jelas CCTV-nya," ujar kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Dalam rekaman itu, terlihat Dini yang berada di sisi ban kiri depan mobil Ronald Tannur. Mobil tersebut melindas korban.
"Kemudian mobil terdakwa tersebut melindas korban dan menyeret akibat dilandas ya kemudian terseret sebanyak 5 meter," jelas dia.
Kemudian, Dimas menekankan secara jelas bahwa Ronald Tannur merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera dalam rekaman CCTV tersebut.
"Itu clear yang turun dari mobil dan melindas korban adalah terdakwa, yang kemudian terdakwa melakukan perekaman yang kemudian ada mobil lain datang melakukan zig-zag menghindari korban yang tergeletak di basement. Kemudian, mobil ini yang melaporkan kepada petugas parkir dan (petugas) CCTV," terangnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Ronald, anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila