
Pantau - Ketua Komisi Yudisial RI, Abdul Chair Ramadhan, menyoroti dualisme pengawasan hakim di Indonesia dan mengusulkan pembentukan badan pengawas hakim terpadu untuk mengatasi masalah tersebut.
Abdul Chair menjelaskan, saat ini pengawasan hakim masih berdasarkan keputusan dan peraturan bersama KY dan Mahkamah Agung tanpa undang-undang khusus, sehingga sering menimbulkan tarik-menarik kewenangan antara pelanggaran teknis yudisial (MA) dan pelanggaran etika/perilaku hakim (KY).
Dalam kuliah umum bertema Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Pakuan, Bogor, ia menekankan dualisme pengawasan yang tidak disertai kesamaan persepsi antar lembaga dapat melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Usulan badan pengawas terpadu akan menghimpun pengawasan internal dan eksternal, menggunakan mekanisme satu pintu untuk menerima dan menilai laporan masyarakat, serta memungkinkan klasifikasi awal laporan ke ranah teknis yudisial atau perilaku hakim.
Tujuan badan ini adalah mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat peradilan yang bersih dan berintegritas, serta menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang, dengan fokus utama pada keadilan, bukan kepentingan lembaga.
- Penulis :
- Aditya Yohan







