Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah
Foto: Ilustrasi rumah ibadah.

Pantau - Setara Institute mendukung langkah pemerintah untuk menghapus aturan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia. 

Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, penyederhanaan proses perizinan ini penting untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah.

"Perizinan pendirian rumah ibadah saat ini sering terkendala oleh syarat administratif, seperti dukungan 90 orang dari jemaat dan 60 orang di luar jemaat. Syarat ini nyata-nyata menghambat hak konstitusional warga negara untuk beribadah," ujar Halili, Sabtu (10/8/2024).

Dengan dihapuskannya rekomendasi FKUB, Halili berharap peran FKUB dapat lebih optimal dalam membangun dan memelihara kerukunan antarumat beragama. 

Ia menekankan, FKUB seharusnya lebih fokus pada edukasi, kampanye toleransi, serta mediasi dan resolusi konflik yang mengancam kerukunan antaragama.

Data Setara Institute menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 65 kasus gangguan terhadap rumah ibadah di berbagai daerah. 

“Kasus-kasus ini termasuk penolakan, pembatasan, pelarangan, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” bebernya.

Dalam jangka waktu lebih panjang, sejak 2007 hingga 2023, Setara Institute mencatat telah terjadi 636 gangguan terhadap tempat ibadah, termasuk pembubaran peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, hingga perusakan.

Setara Institute merekomendasikan agar FKUB mengalami transformasi kelembagaan, salah satunya dengan mengubah asas keanggotaan dari proporsionalitas menjadi inklusif. 

“Selain itu, proses rekrutmen anggota FKUB diharapkan dilakukan secara lebih terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas