
Pantau - SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dengan total 239 korban di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Data tersebut disampaikan dalam rilis hasil pemantauan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 2025 bertajuk Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara yang digelar di Jakarta.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyampaikan bahwa secara jumlah kasus, pelanggaran kebebasan beragama pada 2025 mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 tercatat terdapat 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut belum menunjukkan kemajuan substantif dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
"Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya," kata Halili Hasan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat peningkatan kontribusi pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh aktor non negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi karena tindakan struktural oleh aparat atau lembaga negara.
Pelanggaran tersebut juga mulai mengalami normalisasi di tingkat masyarakat.
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan tindakan pelanggaran oleh aktor non negara terjadi dalam berbagai bentuk.
Bentuk pelanggaran tersebut berkisar dari tindakan intoleransi hingga kekerasan.
"Peristiwa pembubaran paksa terhadap retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi salah satu praktik nyata bentuk intoleransi yang telah diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat," kata Ikhsan Yosarie.
SETARA Institute kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kondisi kebebasan beragama di Indonesia.
Presiden diminta menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin hak kebebasan beragama seluruh warga negara sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden juga diminta mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri tahun 2006.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan hak kebebasan beragama tanpa mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan.
Selain itu, pemerintah diminta meninjau ulang serta menghapus berbagai regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama, termasuk Jemaat Ahmadiyah.
SETARA Institute juga meminta Kementerian Agama melakukan deteksi dini dan intervensi preventif terhadap potensi kekerasan berbasis agama, terutama di lingkungan pendidikan.
Aparat penegak hukum juga diminta menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis agama secara konsisten dan tidak selektif.
Selain itu, pemerintah diharapkan memastikan ruang akademik terlindungi dari praktik pembungkaman atau pembatalan kegiatan oleh kelompok masyarakat tertentu.
DPR dan DPRD juga diminta mendorong harmonisasi regulasi yang masih diskriminatif serta memastikan pembentukan peraturan perundang undangan sejalan dengan prinsip non diskriminasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








