Pantau Flash
HOME  ⁄  News

6 Fakta Wanita Muda Tusuk Pacar di Pasuruan: Dipaksa Bersetubuh-Punya Utang Rp300 Juta

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

6 Fakta Wanita Muda Tusuk Pacar di Pasuruan: Dipaksa Bersetubuh-Punya Utang Rp300 Juta
Foto: Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Freepik)

Pantau - Terungkap sejumlah fakta-fakta tentang seorang wanita bernama Chandra Rosmala Dewi alias (CRD) yang melakukan penusukan kepada pacarnya, Sholichuddin atau SH (44), setelah ngamar di sebuah vila kawasan Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Berikut perjalan kasus wanita berusia 20 tahun itu.

Wanita Tusuk Pacar

CRD yang merupakan warga Desa Glagahsari, Sukorejo, Pasuruan, menusuk pacarnya dalam vila di Tretes, Prigen, Pasuruan. Penusukan itu dilakukan pelaku usai keduanya melakukan hubungan intim.

Korban penusukan itu berinisial SH (44), warga Desa Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal sekitar bulan Desember 2023.

"Mereka kenal sekitar bulan Desember 2023, menjalin asmara dan sering jalan bersama," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Muhammad Nidhom, Selasa (13/8/2024).

Kronologi Penusukan 

Awal mula peristiwa ini terjadi saat CRD dan SH memutuskan untuk berjalan-jalan bersama ke Malang pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat jalan-jalan di sana, mereka sempat bertengkar.

Kemudian setelah dari Malang keduanya memutuskan pergi menuju ke Pandaan. Di sana, mereka mampir ke sebuah toko, dan pelaku memutuskan untuk membeli sebuah pisau yang tidak diketahui oleh sang korban.

"Di Pandaan, mampir ke toko. Pelaku bilang mau beli barang, ternyata beli pisau. Korban tidak tahu kalau pelaku beli pisau," kata Nidhom.

Kemudian, sepasang kekasih tersebut melanjutkan perjalanan menuju Vila Maspi di Prigen. Saat di Vila keduanya melakukan hubungan badan dan terjadilah insiden penusukan.

"Setelah berhubungan badan, korban dipijat pelaku. Saat dipijat dalam posisi telungkup pelaku ambil pisau di tas dan ditusukkan ke korban, di kepala dan leher, empat kali," jelasnya.

Motif Wanita Tusuk Pacar

Aparat kepolisian mengungkap motif wanita muda nekat menusuk pacarnya itu. Wanita ini pun mengaku karena sang pacar itu terus memaksa dan mengancam agar mau melakukan hubungan intim lagi padahal ia sedang capek.

"Kata Kanit Reskrim Prigen karena diajak dan dipaksa hubungan intim (terus)," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.

"Awalnya sudah main pertama kali lalu ngajak lagi. Terus saya bilang 'saya pijiti mas biar lemes'. Saya pijit sejaman. (Dia) Maksa minta berhubungan lagi, terus saya tusuk. Karena saya dipaksa berhubungan terus, ditekan, diancam," kata CRD.

Di sisi lain, keterangan terbaru Bambang Sugeng bahwa pelaku memiliki utang kepada korban sehingga korban memaksa untuk berhubungan badan.

"Terlapor memiliki utang kepada korban sebesar Rp 300 juta sehingga korban memaksa terlapor untuk berhubungan badan," kata Sugeng, Kamis (15/8/2024).

Kondisi Pelaku dan Korban

Sang pacar ditusuk sebanyak empat kali pada bagian kepala dan leher oleh CRD. Korban tidak tinggal diam dan kemudian melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan telapak tangan pelaku mengalami luka robek.

Beruntung, akibat penusukan ini korban masih selamat dan dirawat di RS Medika Pandaan. Sedangkan pelaku sempat dirawat di Puskesmas Prigen sampai akhirnya berhasil diamankan kepolisian.

Wanita Punya Utang Rp300 Juta

Ternyata, CRD ini mempunya utang kepada pacarnya, SH, selama keduanya menjalin hubungan asmara.  Uang tersebut digunakan CRD untuk pengurusan sertifikat tanah miliknya.

"Selama kenal pacaran dengan korban sekitar 9 bulan, pelaku sering utang berkali-kali kepada korban sehingga utangnya dikumpulin menjadi Rp300 juta. Alasannya untuk pengurusan sertifikat tanah," kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.

Adapun malam sebelum kejadian penusukan, pelaku menyebut akan membayar sebagian utangnya. Namun kejadian penusukan ini malah terjadi. Meski begitu, pelaku membantah menusuk korban karena motif utangnya. Tetapi didasari rasa kesal sebab korban terus memaksa melakukan hubungan badan.

Di sisi lain, keterangan terbaru Bambang Sugeng bahwa pelaku memiliki utang kepada korban sehingga korban memaksa untuk berhubungan badan.

"Terlapor memiliki utang kepada korban sebesar Rp 300 juta sehingga korban memaksa terlapor untuk berhubungan badan," kata Sugeng, Kamis (15/8/2024).

Wanita jadi Tersangka

Atas perbuatannya ini, wanita muda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Prigen. Perkembangan terbaru kasus ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Muhammad Nidhom.

"Sudah, sudah, iya per hari ini (ditetapkan tersangka)," kata Nidhom.

Laporan: Siti Nazwa Aprillia, Gita Andini, dan Keyzia Ilunia Anatatya

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris