
Pantau - Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji yang digelar pada Senin (26/8/2024), peranan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid dipertanyakan.
Hal ini terkait dengan pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji 2024. Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah meminta penjelasan Subhan dalam peranan tersebut.
“Peran bapak apa terkait dengan pembagian kuota, baik itu reguler atau khusus, hanya sekedar menjalankan perintah atau yang lain?” tanya Luluk.
Subhan menjelaskan, perannya melibatkan penyusunan skema-skema penyelenggaraan haji, termasuk simulasi jumlah kuota yang akan disiapkan untuk menghadapi potensi penambahan kuota.
“Karena kan apabila kita mendapatkan kuota 221 ribu, tahun sebelumnya kan kita mendapatkan kuota tambahan 8 ribu, tahun 2019 kita mendapatkan tahun 10 ribu. Itulah yang kemudian kami simulasikan,” ujar Subhan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang bagaimana usulan penambahan kuota tersebut disampaikan, Subhan mengungkapkan bahwa proses tersebut dilakukan hanya melalui percakapan biasa tanpa adanya proposal atau dokumen formal.
"Tidak ada, ngobrol seperti ini,” lanjutnya.
Jawaban ini menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota Pansus, yang menganggap bahwa proses penambahan kuota yang hanya didasarkan pada percakapan informal adalah janggal dan tidak profesional.
Anggota Pansus lainnya, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa biasanya setiap usulan terkait haji, terutama yang berasal dari direktur hingga ke kementerian, selalu disertai dengan dokumen resmi.
“Saya panwas haji itu berkali-kali. Setiap ada usulan dan sebagainya dari direktur, lalu dirjen, lalu kementerian, itu pasti ada file-nya,” ujar Maman.
Kejanggalan ini semakin diperparah dengan laporan sebelumnya bahwa Kementerian Agama diduga secara sepihak mengalihkan tambahan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, tanpa melibatkan DPR dalam keputusan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas