
Pantau - Fraksi Partai Golkar meminta Pimpinan DPR RI untuk menunda pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi memicu kemarahan masyarakat.
Desakan ini terutama terkait revisi UU TNI-Polri dan perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menyampaikan, pembahasan RUU TNI-Polri, telah menjadi sorotan publik dan berisiko menimbulkan reaksi negatif.
"Jangan kita paksakan untuk membahas UU yang sensitif dan bisa mengulang kemarahan masyarakat, seperti Revisi UU TNI/Polri yang akhir-akhir ini banyak disorot," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Firman juga menyoroti usulan perubahan Wantimpres menjadi DPA, yang dinilai banyak pihak sebagai langkah yang mengingatkan pada era Orde Baru (Orba).
Menurutnya, perubahan ini dapat menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat, terutama jika dianggap sebagai upaya untuk mengakomodasi mantan presiden yang baru saja menyelesaikan masa jabatan.
"Jika DPR bersama pemerintah tetap mempertahankan perubahan ini, kita berisiko memicu kemarahan masyarakat kembali, seperti yang terjadi dalam revisi UU Pilkada," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto menyatakan, rapat pleno Baleg telah memutuskan untuk menunda dan membatalkan pembahasan revisi UU TNI-Polri, dengan opsi untuk dibahas kembali oleh DPR periode mendatang jika dianggap mendesak.
"Rapat pleno Baleg telah menunda dan membatalkan revisi UU TNI-Polri. Pembahasan akan dilakukan oleh DPR periode mendatang jika diperlukan, tergantung urgensinya," jelas Wihadi.
- Penulis :
- Aditya Andreas