
Pantau -Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menegaskan, permasalahan yang dihadapi pengemudi ojek online (ojol) akan terus berkembang selama status dan legalitas profesi mereka belum mendapatkan kejelasan.
Menurutnya, relasi antara pengemudi ojol dan aplikator saat ini masih berada dalam konteks kemitraan, bukan hubungan kerja formal.
"Perlindungan bagi pengemudi ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada regulasi yang mengatur status mereka," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2024).
Salah satu tuntutan utama dalam demonstrasi tersebut adalah agar pemerintah segera menetapkan status legal pengemudi ojol melalui kebijakan yang jelas. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pihak aplikator tidak lagi membuat aturan secara sepihak yang merugikan pengemudi.
Saat ini, pengemudi ojol dianggap sebagai mitra perusahaan transportasi online, yang penghasilannya sangat bergantung pada seberapa aktif mereka mengambil pesanan.
"Masalah utamanya adalah pada status legalitas mereka. Jika ingin menuntut kejelasan tarif kepada aplikator, posisi mereka tidak kuat tanpa dasar hukum yang jelas," tambah politisi dari Fraksi PDIP ini.
Rahmad mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap legalitas pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan. Menurutnya, kejelasan status tersebut harus segera diselesaikan agar berbagai masalah lain dapat diselesaikan melalui peraturan yang mengikat.
"Misalnya, apakah mereka akan masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin diakui sebagai profesi baru dalam pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun oleh pemerintah. Dengan demikian, posisi pengemudi akan lebih jelas dan mereka akan mendapatkan perlindungan sosial, seperti tunjangan hari raya atau bentuk kompensasi lainnya," jelas Rahmad.
Rahmad menambahkan, dengan adanya kepastian status, berbagai aspek perlindungan lainnya untuk pengemudi ojol sebagai pekerja juga akan memiliki kepastian hukum. Hal ini termasuk dalam penetapan tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan yang dilakukan oleh aplikator agar tidak terjadi ketidakadilan.
- Penulis :
- Aditya Andreas