
Pantau - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/9/2024).
Persetujuan tersebut diberikan setelah usulan pembahasan RUU disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden tertanggal 2 Juli 2024 terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
"Untuk itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanyanya, yang kemudian direspons dengan persetujuan bulat dari peserta sidang.
Ia menambahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melaksanakan pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah tanpa perlu melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Sebelumnya, RUU ini telah disepakati oleh sembilan fraksi di Baleg DPR RI untuk menjadi RUU inisiatif DPR, yang diputuskan dalam rapat pleno pada Kamis (16/5/2024).
Revisi UU ini memberikan keleluasaan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menentukan jumlah kursi kementeriannya.
Prabowo berkeinginan menambah jumlah kementerian menjadi 40, namun terbentur oleh Pasal 15 UU Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian maksimal hanya 34.
- Penulis :
- Aditya Andreas