Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Suami di Mojokerto Jual Istri untuk Threesome

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Demi Rayakan Ulang Tahun Anak, Suami di Mojokerto Jual Istri untuk Threesome
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang suami berinisial HM menjual istrinya sendiri inisial NP (25) ke pria hidung belang di salah satu hotel di Mojokerto. Pelaku melakukan layanan threesome pada istrinya untuk ulang tahun anaknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan pelaku menjajakan istrinya melalui sebuah grup Facebook Khusus dengan tarif Rp1,5 juta.

"Tersangka HM memasang tarif Rp 1,5 juta dengan syarat BE membayar uang muka Rp 200 ribu melalui transfer bank," Rudi, Selasa (10/9/2024).

Rudi menuturkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena hasil jual istri nantinya akan digunakan untuk merayakan ulang tahun anak pada Kamis (5/9) malam. Selain itu, juga untuk memuaskan fantasi seksnya.

"Motif tersangka melakukan itu karena finansial atau ekonomi, yang kedua memang alasan untuk memuaskan fantasi seksnya," tutur Ruti.

"Kebetulan saat itu, istrinya mengakui ke kami bahwa ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart salah satunya," lanjutnya.

Baca: Niat Ingin Balik Modal, Kades Gagal di Mojokerto Ketipu Pesugihan Pantai Selatan Rp325 Juta

Diketahui, polisi menggerebek ketiganya saat berada di salah satu kamar hotel pada sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku yang telah menikah dengan istrinya sekitar 7 tahun merayu untuk melakukan permainan seks menyimpang. Pelaku mengaku mendaparkan inspirasi seks bertiga dari media sosial.

Terungkap ternyata pelaku telah dua kali menjual istrinya untuk melakukan threesome dengan pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan. Pelaku HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta.

Penulis :
Fithrotul Uyun