
Pantau - Seorang pria bernama Sumadi yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) dibegal oleh suruhan kekasihnya sendiri inisial L di Sleman, DIY. Polisi ungkap motif pelaku merencanakan aksi pembegalan pada kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan pelaku menyuruh kenalannya yang berinisial C untuk melakukan pembegalan tersebut karena masalah finansial.
"Ada beberapa cekcok antara Sumadi dan pacarnya tersebut terkait masalah finansial. Ada beberapa barang yang diminta sama si pacarnya mungkin Sumadi belum bisa memenuhi, akhirnya si pelaku yaitu pacarnya sendiri melakukan perencanaan," kata Riski, Selasa (10/9/2024).
Sementara, Sumadi mengatakan awalnya ia bersama kekasihnya berinisial L berjanjian untuk bertemu dan main ke Kaliurang. Kemudian, saat perjalanan kekasihnya meminta turun untuk menelpon. Tetapi kekasihnya sedikit menjauh saat menelpon. Hal tersebut pun dimanfaatkan oleh pelaku berinisial C untuk membegal korban.
"Jam 8 (malam) itu saya janjian sama pacar mau main ke Kaliurang, jalan sampai Jakal Km 20 dia minta berhenti di tengah sawah," ujar Sumadi.
"Pelaku nanya dulu. Saya kira itu warga sekitar sedang patroli," lanjut Sumadi.
Baca: Ojol di Jogja Dibegal Ternyata Pelaku Suruhan Kekasih
Korban pun tak menaruh curiga terhadap pelaku, namun tiba-tiba pelaku menodongkan pisau dan merampas harta milik korban.
"Barang dua HP, STNK, SIM, KTP sama uang di dalam dompet, uangnya di dompet sekitar Rp 200 ribu, kalau yang di ATM sekitar Rp 2,8 juta," ucap Sumadi.
Setelah kejadian tersebut pun korban tidak menaruh curiga pada kekasihnya yang telah dikenal 6 bulan dan sama-sama driver ojol.
"Enggak, enggak curiga sih, wong janjian hanya main-main. Sebelum kejadian itu minta cincin tapi enggak ada uang terus ngajak main aja. Sekalian lah," tutur Sumadi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juni 2024. Kekasih korban mengaku jika dirinya baru mengenal pelaku L karena dikenalkan oleh orang lain. C mengaku awalnya hanya meminta tolong pada L tetapi disuruh untuk merampas harta milik korban.
Kemudian, ia diiming-imingi uang Rp1 juta agar mau membantu aksi L. Namun, C hanya dikasih uang Rp700 ribu. Pengakuan keduanya hanya merampas uang tunai dan ponsel milik korban, tetapi ponsel korban telah dijual.
Keduanya telah diamankan dengan barang bukti kartu ATM dan satu ponsel telah diserahkan ke korban. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq