
Pantau - Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan penting terkait masalah anggaran pendidikan.
Hal ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam rilis resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (12/9/2024), Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan harapannya agar kesimpulan ini bisa menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan.
"Kami telah mengadakan 18 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang baru bisa menindaklanjuti temuan ini," ujar Fikri.
Pertama, Panja menilai terdapat persoalan krusial dalam kebijakan belanja wajib 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, terutama terkait perencanaan, alokasi, implementasi, dan evaluasi.
Kedua, implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Selain itu, belum ada kesamaan visi di antara para pemangku kepentingan dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi strategis untuk mencerdaskan bangsa.
Ketiga, Panja mengkritik pemerintah yang dianggap membiarkan pelanggaran undang-undang terkait anggaran pendidikan, di mana dana pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan, yang bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Keempat, Panja menyoroti tidak adanya evaluasi yang memadai terkait transfer dana ke daerah dan dana desa, yang mengakibatkan pemerintah dan DPR tidak dapat mengukur efektivitas penggunaan anggaran pendidikan melalui skema ini.
Terakhir, Panja menyatakan bahwa Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga pembiayaan pendidikan melalui dana tersebut belum berjalan efektif.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi, yang juga memimpin Panja Pembiayaan Pendidikan, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah dan Kemendikbudristek untuk memastikan anggaran pendidikan dapat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Andreas