
Pantau - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah digelar pada Sabtu (14/9). Dewan Pengawas Kadin Indonesia sebut munaslub tersebut tidak sah karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan munaslub tersebut tidak sah karena tidak mencapai kourom.
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara, Sabtu (14/9/2024).
Baca: Pro Kontra Pemilihan Ketua Umum Kadin, Siang Ini Dua Kubu akan Beri Pernyataan Sikap
Daniswara menyebutkan munaslub tersebut tidak mencapai kourum karena sebanyak 21 Kadin daerah melakukan penolakan.
"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," ujar Daniswara.
Selain itu, Daniswara menjelaskan Munaslub tersebut dinyatakan ilegal karena tidak melalui tahapan-tahapan AD/ART seperti terbitnya surat peringatan pertama dan kedua yang tercantum pada Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
Menurut ia, Munaslub dapat diselenggarakan jika ditemukan pelanggaran terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Diketahui, Munaslub Kadin Indonesia digelar pada Sabtu (14/9). Pada munaslub tersebut ditetapkan putra politisi senior Partai Golkar Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029. Anindya Bakri ditetapkan sebagai Ketum Kadin Indonesia yang sebelumnya ditepati oleh Arsjad Rasjid.
Baca Juga: Anindya Bakrie Buka Suara usai Ditunjuk jadi Ketum Kadin
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anindya Bakrie Terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia via Munaslub
- Penulis :
- Fithrotul Uyun