
Pantau - Nurdin Halid selaku Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menjelaskan alasan di balik pencopotan Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum Kadin. Nurdin mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad, yang menyebabkan ia harus lengser dari jabatannya dalam Munaslub yang diadakan pada Sabtu (14/09).
Menurut Nurdin, Arsjad dianggap telah melanggar pasal 14 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menyebabkan Kadin tidak lagi berfungsi sebagai organisasi yang independen. "Kadin bukan bagian dari pemerintah maupun entitas politik. Ketua umum Kadin harus bisa menjaga independensi organisasi. Namun, hal ini tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin setelah Munaslub usai, dikutip dari tempo.co.
Nurdin juga membantah klaim bahwa hanya sebagian kecil pihak yang menginginkan Arsjad untuk diganti. Ia menjelaskan bahwa desakan untuk mencopot Arsjad Rasjid datang dari tingkat akar rumput dan tidak bisa dihindari. Aspirasi ini, menurut Nurdin, sebenarnya sudah muncul sejak empat bulan lalu. Upaya rekonsiliasi telah dilakukan, tetapi konflik terus berlanjut.
Keluhan yang datang dari daerah telah ditangani oleh Kadin Pusat, khususnya melalui Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan. Namun, aspirasi dari tingkat bawah ini ternyata tidak bisa dihentikan.
Dalam Munaslub yang sama, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya terpilih secara aklamasi dengan dukungan dari 21 Pimpinan Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, meskipun sempat ada penolakan dari beberapa pengurus lainnya.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani