
Pantau - Posisi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini menjadi sorotan setelah muncul dualisme kepengurusan.
Hal ini terjadi menyusul terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).
Anindya Bakrie, yang merupakan putra dari politisi senior Golkar Aburizal Bakrie, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah, baik di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pemerintahan Prabowo Subianto.
“Saya siap menjadi mitra pemerintah untuk memajukan dunia usaha,” ujarnya usai terpilih.
Namun, kepengurusan Anindya Bakrie ini diprotes keras oleh Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026. Arsjad menilai pengangkatan Anindya tidak sah dan menyalahi aturan organisasi.
Alasan Pelengseran Arsjad Rasjid
Pimpinan Munaslub, Nurdin Halid, membeberkan alasan di balik pelengseran Arsjad. Menurutnya, Arsjad melanggar sejumlah aturan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Kadin.
Nurdin menyinggung pelanggaran Pasal 14 yang menyatakan bahwa Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah atau politik.
“Ketua umum harus menjaga independensi Kadin, dan aspirasi dari anggota di bawah harus didengar,” kata Nurdin.
Munaslub tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 21 Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.
Protes Kubu Arsjad dan Tuduhan Munaslub Ilegal
Merespons hasil Munaslub, kubu Arsjad Rasjid menggelar konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu (15/9/2024).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Hardjono, menegaskan bahwa Munaslub tersebut ilegal karena dilakukan tanpa mengikuti ketentuan AD/ART Kadin.
“Kami menyatakan Munaslub kemarin cacat hukum dan tidak sah,” ujarnya.
Menurut Dhaniswara, Munaslub seharusnya hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran prinsip yang tidak diindahkan meskipun sudah diberikan dua kali peringatan tertulis.
Ia juga menambahkan, Munaslub tersebut tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin.
Kubu Arsjad mengklaim telah mendapat dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menolak Munaslub tersebut. Dukungan ini melebihi 50 persen dari total 35 Kadin Provinsi yang ada.
Langkah Hukum Kubu Arsjad
Arsjad Rasjid dan pendukungnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi perpecahan ini.
"Kami sedang melakukan investigasi untuk mengetahui latar belakang Munaslub ini dan akan mengambil langkah hukum," ujar Arsjad.
Kubu Arsjad juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Presiden Joko Widodo untuk mencari penyelesaian yang adil atas dualisme kepengurusan yang sedang terjadi di tubuh Kadin Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Khalied Malvino