
Pantau - Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat kerja terkait evaluasi pelaksanaan Haji 2024. Penundaan tersebut terjadi karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024).
Ketidakhadiran Menag disebabkan oleh kunjungannya ke luar negeri, tepatnya ke Perancis, untuk menghadiri acara International Meeting for Peace mewakili Presiden Joko Widodo. Sebagai gantinya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji, evaluasi pelaksanaan ibadah haji harus dilaporkan langsung oleh Menag.
Ace mengutip Pasal 43 UU Haji yang menyebutkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diwakilkan, dan Menag wajib bertanggung jawab secara langsung.
"Dalam Pasal 43 ayat 2 disebutkan bahwa menteri harus menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada presiden dan DPR RI. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menunda rapat," ujar Ace Hasan.
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, kemudian mengusulkan agar rapat tersebut dijadwalkan ulang pada 27 September 2024. Hal ini mempertimbangkan bahwa masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September, dan rapat paripurna terdekat dijadwalkan pada 26 September.
"Kami hanya memiliki satu kesempatan untuk melanjutkan rapat evaluasi ini, yaitu pada tanggal 27 September 2024. Kami berharap Menag bisa hadir, baik secara fisik maupun daring," jelas Ashabul Kahfi.
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki mengonfirmasi bahwa Menag Yaqut tidak bisa hadir karena harus menjalankan tugas mewakili presiden.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Menag dan memastikan bahwa Menag akan menyelesaikan tugasnya di Perancis pada 28 September 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas