
Pantau – Sebagai upaya diseminasi peraturan, dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Purwokerto, gelar sosialisasi di bidang cukai bersama pemerintah daerah setempat. Hal ini untuk bertujuan menyebarkan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan para stakeholders terkait.
Berbagai media digunakan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk menyebarluaskan informasi, salah satunya melalui talkshow radio yang dilakukan di Radio GCD 98,6 FM Gunungkidul pada Senin (09/09). Siaran radio bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul bertujuan untuk mengenalkan cukai pada masyarakat.
Baca: Tindak Rokok Ilegal di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara hingga Ratusan Juta Rupiah
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya berdampak negatif terhadap masyarakat ataupun lingkungan, sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Selanjutnya, Bea Cukai Yogyakarta turut serta sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Pengolahan Tembakau yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, pada tanggal 12 hingga 13 September 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Amankan 454.000 Batang Rokok Polos dari Sebuah Rumah Tinggal
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan di Pasar Hewan Terpadu Pengasih, pada Jumat (30/08), serta Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta pada Selasa (10/09) dan Kamis (12/09).
“Kolaborasi sosialisasi ini dilakukan Bea Cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh tiap-tiap daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau,” ujar Budi.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah di lingkungan pengawasannya, yaitu Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/09) bertempat di Pendopo Dipokusumo Purbalingga dan di Joglo Karaharjan Banjarnegara. Budi mengungkapkan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Ngaku Belum Dilibatkan soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Penyebaran informasi mengenai ciri rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai terdekat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pungkas Budi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun