
Pantau - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengungkapkan alasan pemecatan Tia Rahmania dari partai dan kegagalannya dilantik sebagai anggota DPR RI.
Ia mengungkapkan, hal ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus penggelembungan suara, bukan akibat mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
"Pemecatan ini bukan karena kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melainkan karena ada masalah internal partai terkait penggelembungan suara yang sudah dibuktikan di mahkamah," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (26/9/2024).
Sebelumnya, Tia sempat terlibat dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas RI, di mana ia mengkritik keras Nurul Ghufron dalam kapasitasnya sebagai narasumber antikorupsi.
Komarudin menjelaskan, Mahkamah Partai memutuskan agar Tia mengundurkan diri karena terbukti bersalah. Namun, Tia menolak, sehingga partai akhirnya memutuskan untuk memberhentikannya dari keanggotaan.
"Tia tidak mau mengundurkan diri, maka langkah partai adalah pemberhentian dari keanggotaan partai. Ini adalah prosedur yang biasa," tambahnya.
Kasus yang melibatkan Tia Rahmania terkait perselisihan sengketa suara dengan Bonnie Triyana di daerah pemilihan (dapil) I Banten, yang mencakup wilayah Lebak dan Pandeglang.
Menurut Komarudin, sengketa suara ini bukan satu-satunya yang ditangani oleh Mahkamah Partai, namun kasus Tia dan Bonnie telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Mahkamah Partai, ditemukan bukti adanya pergeseran suara yang seharusnya membuat Bonnie Triyana terpilih. Namun, penggelembungan suara oleh Tia menyebabkan Bonnie kalah dalam putusan KPU," jelas Komarudin.
Setelah verifikasi, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Bonnie Triyana, seorang politikus PDIP yang juga dikenal sebagai sejarawan, adalah pihak yang berhak dilantik menjadi anggota DPR RI.
"Setelah bukti-bukti diperiksa, Mahkamah Partai memutuskan bahwa Bonnie yang berhak masuk ke DPR," tutup Komarudin.
- Penulis :
- Aditya Andreas