
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan alasan di balik tertundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Willy, kesalahpahaman dan miskomunikasi antar anggota dewan menjadi faktor utama lambatnya proses penyelesaian RUU tersebut.
"Terdapat banyak miskomunikasi serta persepsi yang tidak tepat di antara para legislator, yang menyebabkan proses ini terkatung-katung," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Willy juga menjelaskan, perbedaan pandangan antara kelompok konservatif dan progresif di Baleg DPR turut membuat pembahasan RUU ini berjalan alot.
Meski begitu, ia menganggap perbedaan ideologi dan pandangan sebagai bagian dari dinamika normal dalam proses legislasi.
"Itulah perjuangan di DPR, di mana tradisi perdebatan antara kubu kiri dan kanan, progresif dan konservatif, selalu ada. Ini dinamika yang wajar. Ada yang berjuang agar RUU ini segera disahkan, dan kami termasuk yang mendukung hal itu," lanjut Willy.
RUU PPRT sendiri telah diputuskan untuk dibawa ke periode DPR berikutnya (2024-2029) melalui mekanisme carry over. Artinya, pembahasan RUU yang belum selesai dalam satu periode akan dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru.
Meski sudah dibahas selama lebih dari 20 tahun, RUU PPRT hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses pengesahannya.
- Penulis :
- Aditya Andreas