HOME  ⁄  News

Anggota DPR Kini Tak Lagi Diberikan Rumah Dinas, Diganti dengan Tunjangan Perumahan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Anggota DPR Kini Tak Lagi Diberikan Rumah Dinas, Diganti dengan Tunjangan Perumahan
Foto: Rumah dinas DPR RI di kawasan Kalibata, Jaksel. (foto: Istimewa)

Pantau - Mulai periode 2024-2029, anggota DPR RI tidak akan lagi mendapatkan rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan. 

Keputusan ini diambil karena kondisi rumah dinas di Kalibata, yang selama ini digunakan oleh para legislator, sudah terlalu tua dan tidak layak dihuni.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, rumah dinas di Kalibata sering mengalami kerusakan, seperti kebocoran dan bagian bangunan yang rapuh. 

“Rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Kalau diperbaiki di satu sisi, sisi lainnya mengalami kerusakan. Pemeliharaan sudah tidak ekonomis,” ujar Indra pada Kamis (3/10/2024).

Selain alasan teknis, banyak anggota DPR yang tinggal di sekitar Jabodetabek. Oleh karena itu, tunjangan perumahan dianggap lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan menyediakan rumah dinas yang membutuhkan perawatan berkelanjutan. 

"Dengan tunjangan, anggota DPR bisa langsung bertanggung jawab secara pribadi tanpa harus menghadapi masalah pemeliharaan rumah," tambah Indra.

Keputusan mengenai tunjangan ini telah diatur dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR pada 25 September 2024. Dalam aturan tersebut, tercantum tiga poin utama:

  1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan, bukan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
  2. Tunjangan perumahan diberikan sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
  3. Dengan adanya tunjangan perumahan, anggota DPR tidak lagi berhak menempati rumah dinas.
Penulis :
Aditya Andreas