HOME  ⁄  News

1 Tersangka Pencabulan Satriwati di Ponpes Meninggal Dunia gegara Sesak Napas

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

1 Tersangka Pencabulan Satriwati di Ponpes Meninggal Dunia gegara Sesak Napas
Foto: Ilustrasi mayat. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian Polres Metro Bekasi membenarkan bahwa satu tersangka pelecehan yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yaitu H alias AU (51) meninggal dunia karena sesak napas.

"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak napas," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, Akhmadi menjelaskan korban sempat mengeluh sesak napas dalam tahanan. Kemudian, yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

"Semalam sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," katanya.

Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan ke Dokkes Kepolisian. Pihak keluarga saat diinformasikan bahwa yang bersangkutan meninggal namun keberatan untuk dilakukan autopsi.

"Dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati dan di RS meninggal. Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," katanya.

Baca juga: Patroli Malam jadi Modus Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati

Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor, yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Twedi menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor. Lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor," katanya.

Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Ngaku Tidak Tahu Saling Cabuli Murid
Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler