billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Patroli Malam jadi Modus Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Patroli Malam jadi Modus Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati
Foto: Ilustrasi pencabulan. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian telah menetapkan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial S (52), dan anaknya MH (29) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Terungkap juga modus yang digunakan dalam beraksi yakni adanya patroli malam.

"Melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-persatu pintu kamar dan melakukan aksinya," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Adapun, ayah dan anak ini melakukan aksi cabulnya terhadap santri yang mengikuti kegiatan mengaji hingga terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya.

Keduanya juga sudah diamankan dan tengah dalam penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)," jelasnya.

Baca juga: Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Ciputat Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, ayah dan anak berinisial S dan MHS pemilik ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli, tiga orang santriwatinya. Keduanya yang juga mengelola ponpes tersebut kini sudah ditangkap aparat kepolisian.

Aparat kepolisian telah menetapkan pemilik pondok pesantren di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial S (52), dan anaknya MH (29) sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (30/9/2024).

Kasus pencabulan ini bermula saat  korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di Yayasan tersebut.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli  para pelaku/terlapor," katanya.

Dalam aksinya ini, para pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya hingga akhrinya aki cabula ini terbongkar juga. Dengan adanya kasus ini, aktivitas ponpes sudah dihentikan.

"Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangannya, Sabtu (28/9).

Baca juga: Bejat! Pria Paruh Baya di Tangsel Cabuli Anak Sambung Sejak 2014

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris