billboard mobile
HOME  ⁄  News

Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Ngaku Tidak Tahu Saling Cabuli Murid

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Ngaku Tidak Tahu Saling Cabuli Murid
Foto: Polisi saat menenangkan masyarakat di Ponpes Al Qona'ah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/9/2024). ANTARA/Humas Polda Metro Jaya

Pantau - Dua oang pria yang merupakan ayah dan anak berinisial H (52) dan MH (29) yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) dI kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Ternyata, keduanya tidak saling tahu dalam beraksi.

"Ngakunya nggak tahu (sama-sama mencabuli)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Jadi, keduanya baru saling mengetahui aksi cabulnya setelah ditangkap polisi. Meski begitu, pengakuannya tetap akan diselidiki. Berdasakan hasil penyelidikan, aksi pencabulan tersebut sudah berulang kali dilakukan dalam dua tahun terakhir.

"Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali," katanya.

Diketahui, ayah dan anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Terungkap juga modus yang digunakan dalam beraksi yakni adanya patroli malam.

"Melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-persatu pintu kamar dan melakukan aksinya," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, kepada wartawan, Selasa (1/10).

Baca juga: Patroli Malam jadi Modus Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi Cabuli Santriwati

Diberitakan sebelumnya, ayah dan anak berinisial S dan MHS pemilik ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli, tiga orang santriwatinya. Keduanya melakukan aksi cabulnya terhadap santri yang mengikuti kegiatan mengaji hingga terungkap saat salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Keduanya kini sudah diamankan.

"Korban mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (30/9/2024).

Kasus pencabulan ini bermula saat  korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di Yayasan tersebut.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli  para pelaku/terlapor," katanya.

Dalam aksinya ini, para pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya hingga akhrinya aki cabula ini terbongkar juga. Dengan adanya kasus ini, aktivitas ponpes sudah dihentikan.

"Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangannya, Sabtu (28/9).

Baca juga: Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Ciputat Ditangkap

Penulis :
Firdha Riris