
Pantau - Polisi terus mendalami kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang melibatkan pemilik panti, Sudirman (49), sebagai tersangka utama. Fokus penyelidikan kini juga mencakup legalitas dan sumber dana operasional panti yang tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Sosial sejak didirikan pada 2006.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidikan mengenai aliran dana yayasan tersebut menjadi salah satu prioritas, dengan melibatkan berbagai instansi terkait. "Ini bagian yang didalami, kami bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan dari mana sumber dana panti ini," kata Ade Ary pada Jumat (11/10/2024).
Yayasan tersebut sudah beroperasi selama 18 tahun tanpa izin resmi, dan selama itu pula sejumlah anak diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pencabulan. Dari 18 anak yang tinggal di panti asuhan, diketahui delapan orang menjadi korban pelecehan, dengan lima di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini telah mengguncang masyarakat karena keterlibatan panti asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak yatim piatu dan terlantar. Kini, semua anak asuh telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas tidak hanya tindak kejahatan seksual, tetapi juga potensi pelanggaran dalam pengelolaan panti, termasuk asal usul pendanaan yang diduga mencurigakan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah