Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Usai Ikut Orientasi Mapala, Mahasiswi Baru di Jambi Diperkosa Teman Seangkatan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Usai Ikut Orientasi Mapala, Mahasiswi Baru di Jambi Diperkosa Teman Seangkatan
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang mahasiswi baru salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemeriksaan M Rajendra alias Eza (19) yang merupakan teman seangkatannya. Korban diperkosa setelah kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan kejadian tersebut berawal saat keduanya mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala membujuk korban untuk diantar pulang.

"Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang," kata Kristian, Selasa (15/10/2024).

Baca: Biadab! Lansia 72 Tahun Perkosa Bocah SD di Lombok Barat

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku pun pulang bersama korban. Kemudian, saat ditengah jalan, pelaku mengajak korban untuk ke kosan temannya terlebih dahulu dengan alasan akan mandi terlebih dahulu. Saat itulah, niat jahat pelaku muncul hingga memaksa korban sampai tak berdaya.

"Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan," ujar Kristian.

Korban yang merasa kesakitan setelah kejadian meminta pelaku untuk diantar ke Sekretariat Mapala. Namun, saat itu korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Bejat! Guru Cabuli 22 Laki-laki di Sleman, Mayoritas Anak Dibawah Umur

"Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu," ucap Kristian.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun sempat memuluki pelaku di Sekretariat Mapala. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (12/10) setelah keduanya mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Jambi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun