Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejagung Sita Miliaran Rupiah dalam Kasus Suap Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Sita Miliaran Rupiah dalam Kasus Suap Hakim Kasus Pembunuhan Dini Sera
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam Konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya (Antara)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera. Penyidik Kejagung menyita uang tunai miliaran rupiah dari beberapa lokasi penggeledahan yang terkait dengan dugaan suap ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Surabaya dan Jakarta. Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya suap dan gratifikasi. Uang tersebut ditemukan di rumah dan apartemen para tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, USD 450, serta 717.043 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rahman.

Baca Juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
 

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ronald Tannur sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia telah membunuh Dini dengan melindasnya menggunakan mobil.

Vonis bebas ini menjadi sorotan publik dan menarik perhatian Komisi Yudisial (KY). KY telah melakukan penyelidikan terkait pelanggaran etik oleh ketiga hakim tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap para hakim, termasuk pemberhentian dari jabatannya.

Kasus suap ini menambah sorotan terhadap sistem peradilan di Indonesia dan menimbulkan keprihatinan mengenai integritas para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan pembunuhan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah