
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya tidak berencana untuk memprakarsai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin sebagai respons terhadap sinyal bahwa pembahasan UU TNI akan dilanjutkan.
Sebelumnya Revisi UU TNI ini dibatalkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2019-2024 akibat penolakan dari masyarakat sipil.
"Kita tidak mau terburu-buru," ungkap Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Hasanuddin menegaskan, revisi UU sebaiknya diinisiasi oleh pemerintah, yang merupakan pihak yang menerapkan undang-undang tersebut.
Ia juga mengkritisi pembahasan sebelumnya yang tidak jelas mengenai siapa yang menjadi inisiator, apakah dari DPR atau pemerintah.
Baca Juga: Kemendikbud Dipecah, Komisi X DPR: Jangan Ada Lagi Uji Coba di Dunia Pendidikan
"Inisiatif DPR atau inisiatif pemerintah? Kan nggak jelas. Kalau revisi, saya berharap sebuah revisi undang-undang itu datangnya dari pemerintah, karena pemerintah yang melaksanakan undang-undang itu," ujarnya.
Ia juga menekankan, jika revisi UU TNI hendak dilanjutkan, sebaiknya dimulai dari nol, mengingat DPR periode lalu tidak memutuskan untuk meneruskan pembahasan tersebut.
"Karena tidak carry over, ya memulai dari awal," lanjutnya.
Saat ini, Hasanuddin menyampaikan, belum ada usulan dari pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, terkait rencana untuk melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.
Ia juga memprediksi, jika pembahasan dilanjutkan, salah satu poin yang kemungkinan direvisi adalah Pasal 47.
Pasal tersebut mengatur tentang posisi prajurit TNI dalam jabatan-jabatan di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Setmil Presiden, BIN, BSSN, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Aditya Andreas